Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDAN, TAPANULI TENGAH | BURKAS.TOP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat (01/05/2026).

Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi penangkapan dua tersangka berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, dan RDMH (30), warga Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.

Peristiwa bermula pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Riani Zega (35), tengah beristirahat di dalam warung miliknya saat tersangka MYS masuk secara tiba-tiba. Ketika ditegur, tersangka berdalih ingin membeli air mineral, namun sejurus kemudian ia langsung menyambar tas milik korban dan melarikan diri.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengejar dan terlibat aksi tarik-menarik tas. Namun, tersangka mendorong korban hingga terjatuh sebelum akhirnya kabur bersama rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor ke arah wilayah Kalangan.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Langkat Sosialisasikan Ops Keselamatan Kepada Supir Angkutan Umum

Merespons laporan masyarakat, personel Sat Reskrim Polres Tapteng segera bergerak melakukan pengejaran. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan di daerah Kalangan setelah sempat diadang oleh warga setempat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah (tanpa plat nomor).
* 1 buah tas warna coklat milik korban.
* 1 unit handphone.
* Uang tunai sebesar Rp1.200.000.
Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Perdagangan Organ Satwa Dilindungi di Sipirok, Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang Disita
Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Tapsel, 3 Kg Barang Bukti Disita
Kapolda Sumut Apresiasi Buruh dan Aparat, May Day 2026 Berlangsung Aman dan Damai
Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif
Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Terungkap dari CCTV, Pembunuhan Nenek di Pekanbaru Libatkan beberapa Orang Terdekat
Peringatan May Day 2026, Brimob Polda Sumut Kawal 1.200 Buruh di Pardede Hall Medan
Peringatan May Day 2026, Brimob Polda Sumut Siagakan Personel di Kantor DPRD Medan

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:55 WIB

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:30 WIB

Polisi Ungkap Perdagangan Organ Satwa Dilindungi di Sipirok, Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang Disita

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:21 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Tapsel, 3 Kg Barang Bukti Disita

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:12 WIB

Kapolda Sumut Apresiasi Buruh dan Aparat, May Day 2026 Berlangsung Aman dan Damai

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:40 WIB

Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Berita Terbaru