Kasus kades Sindang Marga intimidasi dan kriminalisasi wartawan adem ayem ada apa.

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas  top —Pali- sudah banyak kasus intimidasi dan kriminalisasi rekan wartawan yang ada di wilayah hukum Indonesia banyak tidak selesai alias jalan jalan.ada apa semua ini belum selesai satu kasus sudah ada lagi kasus yang sama.

Sangat di sayangkan negara Indonesia negara hukum tapi sampai mana hukum bertindak. Contoh kasus kades Sindang Marga ( AS ) mengintimidasi dan kriminalisasi seorang wartawan (RD) salah satu media online yang ada di wilayah Sungai Keruh kabupaten Musi Banyuasin yang terjadi pada tanggal 6 September 2023 sampai sekarang belum selesai juga.

Sedang seorang wartawan bertugas buat meliputi kegiatan di desa SINDANG MARGA kecamatan Sungai Keruh kabupaten Musi Banyuasin hanya jalan jalan saja tidak selesai sama sekali dimana hukum di Indonesia,apa karena kades Sindang Marga seorang Pejabat kasus intimidasi dan kriminalisasi hanya sampai di Periksa sama pihak APH yang ada di wilayah Polres Musi Banyuasin.

Baca Juga :  Tim Media Silaturahmi ke Kantor Camat Kuantan Tengah Kab.Kuantan Singingi Riau

Sedang kan seorang wartawan di lindungi oleh UU Pers No,40 tahun 1999,ayat ( 1 ) “barang sapa yang menghalangi tugas jurnalistik dikenakan sangsi Pidana dan denda” tapi mana hasil nya.Apa lagi yang kurang bukti sudah ada dan sempat viral di dunia Mensos.

“Saya sebagai Kabero media online Radar Nusantara News dan juga kaperwil media online IPSIN wilayah Pali,Muara – Enim dan Prabumulih cukup Perhatian dengan kasus kades Sindang Marga dengan seorang wartawan belum selesai juga,ada apa di balik semua itu.

“Tolong sekali lagi saya berharap dari Pihak APH Polres Musi Banyuasin selesai permasalah intimidasi dan kriminalisasi,apa lagi sudah cukup lama terjadi dan juga sampai berita ini terbit belum juga ada penyelesaian di wilayah Hukum Musi Banyuasin.  Fendy

Berita Terkait

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis
Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:44 WIB

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Berita Terbaru