polres Sergai dan PTPN IV Reg II Unit Adolina Dukung Penerapan CJS Penindakan Kasus Pencurian TBS

- Penulis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas.top, Sergai – PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II Unit Adolina, bersama Polres Serdang Bedagai menggelar sosialisasi penegakan hukum terhadap pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan pencemaran lingkungan di perkebunan. bertempat di ruang Unit II Perkebunan, Pabrik Adolina, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Jum’at (15/3) sore.

Manajer PTPN IV Regional II Unit Adolina, Yudhi Hari Prabowo, didampingi Askep,Kevin Bramantio, dan APK Syahbana Rangkuti, mengatakan jika sosialisasi ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap aset dan lingkungan perkebunan, serta meningkatkan kepercayaan investor dalam sektor tersebut.

” Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini telah menjadi perhatian serius dalam operasional perkebunan di Kabupaten Serdang Bedagai dan Deli Serdang,” ketusnya.

Menurutnya, melalui penerapan Criminal Justice System (CJS) diharapkan dapat tercipta kerjasama yang erat antara berbagai pihak terkait, termasuk polisi, jaksa, dan lembaga hukum lainnya.

Ia menjelaskan, penegakan hukum yang tegas juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta mencegah terjadinya tindakan kriminal serupa di masa depan. Dengan demikian, permasalahan pencurian TBS dan pencemaran lingkungan di perkebunan diharapkan dapat ditangani secara efektif dan berkelanjutan.

“Dukungan dari Polres Serdang Bedagai dan keterlibatan aktif dari berbagai pihak terkait menjadi kunci dalam mengatasi tantangan ini,” ujar Manajer, PTPN IV Kebun Adolina, Yudhi Hari Prabowo.

Baca Juga :  Kades Kwala Langkat Wahyu Danil, Benarkah inisial IL Pelaku Perusak Bangunan Bukan Penjaga Hutan Manggrove

Melalui sinergi antara kepolisian, manajemen perkebunan dan lembaga hukum, diharapkan dapat ditemukan solusi yang dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan perkebunan dan masyarakat sekitarnya,” tukasnya.

Sementara, Kasat reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan melalui Kanit IV Sat Reskrim Polres Sergai, Iptu. B. D. Sitorus SH.MH. mengatakan, bahwa dukungan ini muncul di tengah maraknya kasus pencurian TBS yang merugikan perusahaan perkebunan secara finansial dan mengganggu kesejahteraan petani serta masyarakat sekitar.

“Dalam konteks ini, penerapan Criminal Justice System (CJS) dianggap sebagai langkah yang strategis,” ujar Iptu. B. D. Sitorus SH.MH.

Ia mengatakan, jika penerapan CJS bertujuan untuk memperkuat pemberlakuan Undang-Undang perkebunan serta meningkatkan pemahaman hukum terhadap pencurian TBS dan pencemaran lingkungan.

“Ancaman pidananya yaitu, Pasal 107 huruf d : Setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana

penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Selanjutnya, Pasal 111 setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 7.000.000.00,,” tegas Iptu B.D. Sitorus , Sabtu (16/3) di Polres Sergai.

(#Gayus Htb)

Berita Terkait

Diduga Manipulasi BBM,Polrestabes Medan Bongkar Praktik Pengisian Solar ke Tangki Dexlite di SPBU Jalan Gajah Mada
Pj. Kepala Desa Hilina’a Bantah Tuduhan Terlibat Kasus Kematian Siswi SMK di Nias Utara
Pengungkapan Kasus Agnis Jance Zebua Jadi Ujian Penegakan Hukum di Kepulauan Nias
Praktisi Hukum Faedonajokho Sarumaha Datangi Polda Sumut, desak Pengungkapan Tuntas Kasus Kematian Siswi SMK di Nias Utara
Misteri Pembunuhan Anak di Hilinaa Belum Terungkap, Kuasa Hukum Korban Dukung Pemeriksaan Pj Kades dan Dorong Penyidikan Berbasis Ilmiah
Gunungsitoli, Sumatera Utara | Burkastop.com – Selasa, 16 Juni 2026
Pemeriksaan Pj Kepala Desa dan Istri dalam Kasus Kematian Siswi SMK Agnes Jance Zebua Berlangsung hingga Dini Hari
Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:00 WIB

Diduga Manipulasi BBM,Polrestabes Medan Bongkar Praktik Pengisian Solar ke Tangki Dexlite di SPBU Jalan Gajah Mada

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:40 WIB

Pj. Kepala Desa Hilina’a Bantah Tuduhan Terlibat Kasus Kematian Siswi SMK di Nias Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:43 WIB

Pengungkapan Kasus Agnis Jance Zebua Jadi Ujian Penegakan Hukum di Kepulauan Nias

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Praktisi Hukum Faedonajokho Sarumaha Datangi Polda Sumut, desak Pengungkapan Tuntas Kasus Kematian Siswi SMK di Nias Utara

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:50 WIB

Misteri Pembunuhan Anak di Hilinaa Belum Terungkap, Kuasa Hukum Korban Dukung Pemeriksaan Pj Kades dan Dorong Penyidikan Berbasis Ilmiah

Berita Terbaru