Bawaslu Inhil : Baleho Pj Bupati Bukan Merupakan Kampanye

- Penulis

Jumat, 26 Juli 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top  -Inhil – Beberapa waktu ini publik dibuat bertanya-tanya, yang inti pertanyaannya adalah “apakah boleh seseorang berkampanye sebelum tahapan yang ditentukan?”

Pertanyaan demikian itu bisa muncul karena beredar poto yang menunjukkan Baleho atau Spanduk yang menampilkan sosok PJ (Pejabat) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang diduga bertindak “curi start” atau melanggar ketentuan kampanye sebelum masa tahapannya tiba, sebagaimana diatur dalam PKPU No 2 Tahun 2024 yang secara rinci menerangkan tahapan-tahapan dalam Pilkada 2024 termasuk mengenai jadwal kampanye.

Menyikapi inti dari pertanyaan publik yang tersalurkan melalui media massa dan kemudian pertanyaan tersebut diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil, maka Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, S.H menanggapi sebagaimana berikut:

Kewenangan Bawaslu Dan Kegiatan Kampanye Menurut Aturan

Terkait dengan kampanye dalam pemilihan/pilkada, ada beberapa ketentuan yang menjadi acuan kami, diantaranya: Pertama, Pasal 1 ayat (21) UU No 8 Tahun 2015 (yang beberapa kali mengalami perubahan) menyebutkan bahwa “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Kedua, Pasal 64 ayat (1) pada aturan yang sama mengatur terkait materi kampanye yang berbunyi “Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat”. Agar jelas pengertian kampanye yang kita gunakan.

Ketiga, Pihak yang dapat dikatakan melaksanakan kampanye itu adalah partai politik dan/atau pasangan calon (bupati, gubernur, wali kota) sebagaimana diatur pada Pasal 63 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam pemilihan/pilkada, memang pengawasan kegiatan kampanye menjadi domain pengawasan kami di Bawaslu Kabupaten sebagaimana diatur pada Pasal 30 UU No 10 Tahun 2016. Kegiatan kampanye itu bagian dari tahapan penyelenggaraan pilkada sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (3) huruf (g) UU No 8 Tahun 2015 (yang beberapa kali mengalami perubahan).

Baca Juga :  Sukses Gemilang RiauBhayangkara Run 2024Kapolda Riau dan Ketua Bhayangkari Menyemangati Semangat Sehat dan Kebahagian .

Kegiatan kampanye memiliki jadwal tersendiri sebagaimana yang ditetapkan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pelaksanaan kampanye berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2024 itu dimulai pada Tanggal 25 September hingga 23 November 2024 nanti, bukan sekarang.

Apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan yang disebutkan diatas, maka bisa dikatakan bahwa saat ini belum ada yang dapat melakukan kampanye, karena belum terdapat pasangan calon dan belum juga masuk pada tahapan kampanye.

Jadi, kami dari pihak bawaslu memang memiliki kewenangan mengawasi kegiatan kampanye, tetapi sesuai dengan jadwal yang terdapat pada PKPU No 2 Tahun 2024. Pengawasan kampanye mulai dapat kami lakukan setelah terdapat pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU. Ketika pasangan calon sudah ditetapkan, maka pengawasan kami lakukan untuk memastikan kampanye dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada kampanye diluar jadwal yang ditentukan.

Larangan Kampanye Di Luar Jadwal Dan Baleho PJ Bupati Inhil

Pada prinsipnya, kegiatan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU adalah tindakan yang salah dan dilarang serta terdapat sanksi apabila tetap dilaksanakan. Larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota tercantum dalam Pasal (69) huruf (k) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan sanksi berupa pidana penjara minimal 15 hari dan maksimal 3 bulan, serta denda mulai dari 100 ribu hingga 1 juta rupiah. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dan perubahannya juga mengatur hal serupa dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (i), yang menegaskan bahwa kampanye di luar jadwal adalah tindak pidana dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, apakah Spanduk atau Ba

(Mhd)

 

Berita Terkait

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR
Momen Haru dan Semangat Baru: Warga Rumbai Sukses Gelar Green Policing

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru