Gabungan Organisasi Sumsel Minta PJ Gubernur Sumsel Tolak Penganggaran Yang Diajukan Koni Sumsel pada Penggiat Olah raga

- Penulis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top— Pelembang  —Puluhan massa dari Gabungan Organisasi Sumsel Koalisi Penggiat Olahraga sumsel (KPOS), Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI ), Jaringan Pembela Bangsa Indonesia ( JPBI) melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (5/1/2024).

Aksi damai ini dilakukan, meminta kepada PJ Gubernur Sumsel dan dispora untuk menolak proposal yang diajukan Koni Provinsi Sumsel karena kepengurusan koni saat ini adalah ilegal.

Koordinator Aksi di komandoi oleh M.Sanusi, menjelaskan demo ini dilakukan karena kepengurusan Koni yang dipimpin Ketum Gunhar itu tidak sah dan cacat hukum,” tegas M.Sanusi

“Hari ini kami sampaikan mosi tidak percaya dengan Ketum KONI Sumsel. Karena pemilihan KONI Sumsel tidak sah, stop seluruh dana hibah KONI Sumsel. Stop semuanya karena cacat hukum,” jelasnya

Oleh sebab itu, sambung Sanusi, pihaknya juga meminta tegas PJ Gubernur Sumsel melakukan revisi, perbaikan pengurus KONI. “Kami peggiat olahraga, tidak mau KONI Sumsel dipolitisasi. Kami mohon sekali untuk merealisasikan tuntutan kami,” tuturnya

Sanusi menambahkan, apabila tuntutan kami ini tidak bisa diselesaikan secara cepat, pihaknya akan laporkan ke Koni pusat. Kalau pun kepemimpinan Gunhar saat ini cacat hukum atau tidak sah,” jelasnya.

Baca Juga :  SMA Negeri 1 Telukdalam Gelar Sosialisasi SPMB Tahun 2025 pada 3 SMP di Nias Selatan

“Menyangkut penggunaan anggaran. Kami minta seluruh kegiatan KONI dibekukan dulu. Jangan menerima proposal yang diajukan Koni Provinsi Sumsel karena kepengurusan koni saat ini adalah ilegal,” katanya

Hal senada diungkapkan, Yogi Bob mengatakan, pihaknya melakukan aksi damai karena pelantikan Ketum Gunhar tidak sah.

“Komitmennya Gunhar ketua, Asrul sekretaris. Tapi Gunhar telah melanggar kesepakatan.Sportivitas untuk membangun olahraga,” bebernya

Menanggapi aksi demo, Kadispora Provinsi Sumsel Rudi Irawan mengatakan bahwa PJ Gubernur masih di Jakarta.

“Kami mewakili Pemprov Sumsel dan Dispora. Intinya rakerda musprovlub itu difasilitasi PJ Gubernur. Silahkan melaksanakan raker dan musprovlub dan kita tidak ikut campur,” Ucapnya

“Apapun kesepakatan itu silahkan. Kami memfasilitasi untuk kemajuan olahraga di Sumsel.Pemprov komitmen untuk kemajuan olahraga. Kita memberikan fasilitasi insan olahraga untuk melaksanakan raker dan musprovlub,” tambahnya.

Lebih lanjut Rudi menuturkan, pihaknya akan koordinasi dengan Koni Pusat. Itu bentuk kami menerima aksi kawan-kawan.

“Soal dana hibah 2024. Dana hibah 2024 itu masih dalam catatan. Dikomunikasikan dengan komisi V. Kita ikuti mekanisme, semua aspirasi akan kami sampaikan ke pimpinan.mekanisme organisasi silahkan jalankan,” pungkasnya. Tim (fendy.)

Berita Terkait

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Berita Terbaru