Temukan Pakai Alat Berat Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Salah Satu Gunakan BBM subsidi Jenis Solar ” Sebut Nama Sekdako IPN langsir pakai Mobil Plat Merah pajak Mati…

- Penulis

Sabtu, 17 Februari 2024 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Keterang  foto ===  Salah Satu Gunakan BBM subsidi Jenis Solar ” Sebut Nama Sekdako IPN langsir pakai Mobil Plat Merah pajak Mati…

 

Burkas top —Pekanbaru, — Luar Biasa Ironisnya, Alat berat Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Pekanbaru diduga gunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar.

Parahnya lagi, BBM Subsidi jenis solar tersebut dilangsir menggunakan mobil bak L300 mati pajak dengan nomor polisi BM 8795 AP.

Tidak hanya itu, sopir pelangsir merupakan honorer Dinas PUPR Kota Pekanbaru M Rasyid Lubis mengaku aktivitas ilegal mereka melangsit BBM subsidi jenis solar untuk digunakan alat berat ini diback up Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) yang diback up sejak menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, jumat 16/02/2024

Mobil Pick Up bernopol BM 8795 AP tengah mengangkut sejumlah jerigen BBM jenis solar dengan ditutupi terpal tepat di jalan lintas kulim tanpa ombeng dibelakang nya.

Guna memastikan Tim awak media coba konfirmasi langsung mengenai seperti apa izin pengangkutan BBM tersebut yang dianggap tidak layak standar operasional.

“ini berdasarkan perintah dari bapak Karim di workshop PU Kota Pekanbaru kan,” ungkap Rasyid sang Sopir yang merupakan Honorer Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

“Kan kami sudah tutupi terpal untuk izin secara peraturan kami juga tidak tahu,” dalihnya.

kembali Tim awak media tanyakan untuk kebutuhan apa BBM solar sebelumnya oleh Rasyid mengatakan dirinya baru selesai melangsir minyak BBM subsidi jenis solar untuk ke Alat berat milik Dinas PU Kota Pekanbaru kembali menuju ke workshop PU Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Dalam Peringatan Hari Anti Narkoba " Kepala BNN RI Apresiasi Kapolda Riau Ungkap 2 Ton Sabu Selama Menjabat .

Kemudian, kembali disampaikan Rasyid kalau mengenai penggunaan BBM Subsidi jenis Solar untuk alat berat ini tanggung jawab Sekdako Pekanbaru.

“Ini bisa langsung juga ke bapak Sekda kota Pekanbaru (Indra Pomi Nasution),”

Ketika ditanya kapasitas Sekdako Pekanbaru. Rasyid mengatakan, penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk alat berat terjadi semenjak masa Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

“Dan pernah sebelumnya baru-baru ini terjadi hal yang sama membawa BBM ditanya juga oleh aparat petugas dari PM (Polisi Militer).Bahkan,waktu itu yang menyelesaikan Bapak Indra Pomi langsung,”beber Rasyid.

Ketika disinggung siapa yang memerintahkan pengangkutan BBM Subsidijenis solar menggunakan mobil pickup mobil milik pemerintah kota Pekanbaru, Rasyid menegaskan dirinya bekerja atas perintah dari bapak Karim juga Selaku pimpinannya di Workshop PUPR Kota Pekanbaru berada jalan utama.

tim awak media kembali konfirmasi melanjutkan temuan tersebut untuk mencoba hubungi Karim yang hingga saat ini belum ada tanggapannya sampai berita ini dipublikasikan.

Senada Sekdako Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution juga belum merespon konfirmasi tim awak media terkait temuan tersebut dengan Rasyid supir honorer PUPR kota Pekanbaru dengan menyinggung Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution baru baru ini juga menyelesaikan mengenai persoalan tersebut, Indra Pomi Nasution tidak memberikan jawaban sampai berita ini dipublikasikan.

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah tidak memberikan jawaban terkait alat berat Dinas PUPR Kota Pekanbaru menggunakan BBM subsidi jenis solar”. (Tim)**”

Berita Terkait

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis
Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:44 WIB

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Berita Terbaru