BENGKALIS – Sektor ekonomi kerakyatan di Kabupaten Bengkalis kini memiliki payung hukum yang lebih kuat. DPRD Kabupaten Bengkalis secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (4/5/2026).
Pengesahan regulasi ini menjadi titik awal bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menyusun program kerja yang lebih terstruktur bagi pelaku usaha di tingkat akar rumput.
Bupati Bengkalis, Kasmarni, menjelaskan bahwa kehadiran Perda ini menjadi instrumen penting untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif. Menurutnya, fokus pemberdayaan tidak lagi sebatas pemberian bantuan, melainkan melalui aksesibilitas permodalan dan pembinaan yang berkelanjutan.
“Dengan adanya Perda ini, dukungan terhadap pelaku usaha mikro menjadi lebih terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Target kita adalah memberikan stimulan agar sektor usaha mikro mampu berkembang dan memberikan kontribusi nyata terhadap penyerapan tenaga kerja lokal,” ungkap Kasmarni.
Menyambut pengesahan tersebut, Bupati langsung menugaskan instansi teknis untuk segera menyusun regulasi turunan. Hal ini bertujuan agar operasionalisasi Perda di lapangan tidak mengalami hambatan birokrasi dan manfaatnya dapat segera diakses oleh pelaku usaha.
“Dinas Koperasi dan UKM segera siapkan langkah-langkah teknis. Implementasi di lapangan harus dilakukan dengan cepat dan transparan agar masyarakat dapat langsung merasakan manfaat dari regulasi ini,” tegasnya. (Inf/Wahyu)




















