Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS SELATAN | BURKAS.TOP – Pemerintah Desa Hiligeho, Kecamatan Telukdalam, menyalurkan dana pembinaan dan piagam penghargaan kepada 34 siswa berprestasi warga setempat, Sabtu (18/7/2026). Selain memberikan apresiasi pendidikan, pemerintah desa juga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang berhak menerima di Balai Desa Hiligeho.

Kepala Desa Hiligeho, Ugahari Laia, S.H., menjelaskan bahwa program pemberian penghargaan ini merupakan realisasi dari visi-misi yang telah ditetapkan sejak tahun 2020. Ia berharap, apresiasi bagi siswa peringkat 1 hingga 4 ini dapat memacu motivasi dan semangat kompetisi akademik para pelajar di desanya.

“Tujuannya agar siswa semakin giat belajar dan memiliki keinginan untuk terus berprestasi,” ujar Ugahari Laia.

Camat Telukdalam, Arianto Simon Fau, S.E., yang hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan yang dilakukan Pemerintah Desa Hiligeho. Menurutnya, program ini merupakan langkah positif yang patut menjadi contoh. Ia pun berharap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dapat memberikan perhatian lebih terhadap inovasi yang dilakukan desa ini ke depannya.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan orang tua siswa, Pdt. Viktor Fau, menyampaikan rasa bangganya. Ia berharap program dukungan pendidikan ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa depan.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Buka Pra Musrenbang Zona Pantai Barat Sampaikan Empat Strategi

Adapun 34 siswa penerima penghargaan tersebut terdiri dari:

  • Tingkat SMA: 1 orang (Noprizal Bohalima).

  • Tingkat SMK: 2 orang (Angellica Oktafisnis Fau dan Defrianis Duha).

  • Tingkat SMP: 14 orang (Jensine Kasih Kristabel Lase, Wiranto Zai, Zunian Sari Zai, Krisnaldo Bohalima, Tio Hiskia Laia, Meiman Kris Putra Jaya Duha, Mersi Helena Ananda Fau, Kirana Laia, Dominik Yudistira Wau, Sirilus Rinto Martin Jaya Laia, Andalan Saputra Duha, Luis Septian Sarumaha, Kelismawati Lahagu, dan Vinsensius Ralphin Laia).

  • Tingkat SD: 17 orang (Krisantus Imnes Sarumaha, Kayla Zaetiria Esri Sarumaha, Party Roulina Nehe, Aerilin Frederika Duha, I’in Zai, Septian Zai, Theos Armon Harita, Bella Pertiwi Sari Sihura, Robin Furia Pratama Duha, Gibran Zaenal Sarumaha, Glestina Hia, Elwira Habel Solakhomi Laia, Iwis Hia, Aerilyn Bellavania Cintakirana Duha, Irenne Sorai Haga Duha, Briman Jaya Harita, dan Vinoel Gabe Martupa Haria).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini turut dihadiri oleh Ketua BPD Hiligeho Samaemali Laia beserta jajaran, perangkat desa, serta orang tua siswa penerima manfaat.

Penulis: S. Nehe

Berita Terkait

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR
Momen Haru dan Semangat Baru: Warga Rumbai Sukses Gelar Green Policing

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Berita Terbaru