Burkas top—–Bangkinang—–Sidang Di Pengadilan Negeri ( PN) Bangkinang kelas 1B diruang cakra ,
perkara perdata perbuatan melawan hukum dengan agenda Pemanggilan Para Pihak antara Penggugat (S) melawan Tergugat ( F.K.A) dan Turut Tergugat (F.I) ,sangat mengecewakan pihak tergugat , ( F.K.A), pasalnya bahwa sebelumnya pada agenda sidang pertama pihak Turut Tergugat (F.I) tidak menghadiri sidang yang telah dijadwalkan, dan kemudian setelah dilakukan pemanggilan secara patut untuk yang kedua kalinya, pihak Turut Tergugat (F.I) belum juga menghadiri persidangan hingga agenda persidangan, mengecewakan masih ditunda untuk pemanggilan ke 3 Turut Tergugat (F.I). Atas hal ini sangat disayangkan pihak turut Tergugat (F.I) tidak menunjukkan iktikad baiknya dalam memenuhi pemanggilan sidang dimaksud ucap Arisman Harefa SH. Selaku Kuasa Hukum Tergugat (F.K.A).
Selasa 06/03/2024.
Bayangkan saja ,ini adalah pemanggilan yang kedua namun turut tergugat belum juga menunjukkan iktikad baiknya menghadiri persidangan yang masih pada agenda pemanggilan para pihak, tentunya sangat merugikan kepentingan hukum Tergugat (F.K.A) dimana sejak sidang pertama hingga pada agenda hari ini Pihak Tergugat (F.K.A) selalu kooperatif menghadiri persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang
Kendatipun demikian, kita tetap mengikuti tahapan proses persidangan yang ada, dimana sesuai dengan agenda lanjutan Ketua Majelis Hakim PN Bangkinang memberi kesempatan untuk pemanggilan ketiga terhadap pihak turut tergugat (F.I), dan pada pokoknya apabila pada pemanggilan ke tiga, Turut Tergugat (F.I) tidak juga menghadiri persidangan yang akan diagendakan pada 20/03/2024 mendatang, maka sesuai dengan tahapan proses persidangan ini kemungkinannya akan dilanjut pada agenda Mediasi.
Tentunya untuk berjalannya proses persidangan ini, kami sangat mengharapkan agar para sahabat/ mitra kami dari media Burkas top wartawan ikut hadir berkontribusi mengawasi jalannya persidangan terhadap proses perkara ini ,sehingga proses berjalannya persidangan ini dapat terus terawasi dan berjalan dengan penuh keterbukaan.
Sebenarnya turut tergugat (F.I) ini adalah pihak dari pada Penggugat (S) itu sendiri, yang mana pihak turut tergugat dulunya juga sebagai turut tergugat yang sekaligus menjadi saksi bagi pihak penggugat (S) dahulu tergugat pada objek perkara yang sama melawan Tergugat (F.K.A) dahulu sebagai penggugat.
Menurut Penasehat hukum Arisman Harefa S.H ,bahwa pada prinsipnya akan memperjuangkan hak hak hukum Tuan F.K.A (Tergugat) serta akan mengungkap fakta – fakta hukum baru yang mana kami menduga adanya permainan atau persengkongkolan dalam perkara ini.
Akan hal ini, Kita sangat mengharapkan kepada rekan-rekan media Burkas Top, untuk tetap bersama mengawal atau mengawasi jalannya persidangan ini.
Sidang ini dipimpin oleh :
Hakim Ketua Soni Nugraha S.H ,M.H.
Hakim Anggota 1 : Neli Gusti Ade ,S.H .
Hakim Anggota 2 : Omori Rotana Sitorus S.H , M.H .
Panitera pengganti : Ridho ,S.H
Demikianlah penjelasan dari Penasehat hukum Arisman Harefa SH,
Semoga untuk sidang yang akan datang pada tanggal 20/03 /2024 akan hadir sesuai yang diharapkan tergugat,
( Red. Andi Putra )




















