Sidang Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perkara No.07/Pdt.G/2024/PN. Bkn di Pengadilan Negeri Bangkinang kelas 1B. dengan Agenda Pemanggilan Para Pihak masih dalam Agenda Pemanggilan Ke 3 Turut Tergugat.

- Penulis

Senin, 11 Maret 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top—–Bangkinang—–Sidang Di Pengadilan Negeri ( PN) Bangkinang kelas 1B diruang cakra ,
perkara perdata perbuatan melawan hukum dengan agenda Pemanggilan Para Pihak antara Penggugat (S) melawan Tergugat ( F.K.A) dan Turut Tergugat (F.I) ,sangat mengecewakan pihak tergugat , ( F.K.A), pasalnya bahwa sebelumnya pada agenda sidang pertama pihak Turut Tergugat (F.I) tidak menghadiri sidang yang telah dijadwalkan, dan kemudian setelah dilakukan pemanggilan secara patut untuk yang kedua kalinya, pihak Turut Tergugat (F.I) belum juga menghadiri persidangan hingga agenda persidangan, mengecewakan masih ditunda untuk pemanggilan ke 3 Turut Tergugat (F.I). Atas hal ini sangat disayangkan pihak turut Tergugat (F.I) tidak menunjukkan iktikad baiknya dalam memenuhi pemanggilan sidang dimaksud ucap Arisman Harefa SH. Selaku Kuasa Hukum Tergugat (F.K.A).
Selasa 06/03/2024.

Bayangkan saja ,ini adalah pemanggilan yang kedua namun turut tergugat belum juga menunjukkan iktikad baiknya menghadiri persidangan yang masih pada agenda pemanggilan para pihak, tentunya sangat merugikan kepentingan hukum Tergugat (F.K.A) dimana sejak sidang pertama hingga pada agenda hari ini Pihak Tergugat (F.K.A) selalu kooperatif menghadiri persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang

Kendatipun demikian, kita tetap mengikuti tahapan proses persidangan yang ada, dimana sesuai dengan agenda lanjutan Ketua Majelis Hakim PN Bangkinang memberi kesempatan untuk pemanggilan ketiga terhadap pihak turut tergugat (F.I), dan pada pokoknya apabila pada pemanggilan ke tiga, Turut Tergugat (F.I) tidak juga menghadiri persidangan yang akan diagendakan pada 20/03/2024 mendatang, maka sesuai dengan tahapan proses persidangan ini kemungkinannya akan dilanjut pada agenda Mediasi.

Baca Juga :  Acara Gema Muharram Sambut Tahun Baru Islam 1446 di Lapangan Gajah Mada Tembilahan di Hadiri Ribuan Warga

Tentunya untuk berjalannya proses persidangan ini, kami sangat mengharapkan agar para sahabat/ mitra kami dari media Burkas top wartawan ikut hadir berkontribusi mengawasi jalannya persidangan terhadap proses perkara ini ,sehingga proses berjalannya persidangan ini dapat terus terawasi dan berjalan dengan penuh keterbukaan.

Sebenarnya turut tergugat (F.I) ini adalah pihak dari pada Penggugat (S) itu sendiri, yang mana pihak turut tergugat dulunya juga sebagai turut tergugat yang sekaligus menjadi saksi bagi pihak penggugat (S) dahulu tergugat pada objek perkara yang sama melawan Tergugat (F.K.A) dahulu sebagai penggugat.

Menurut Penasehat hukum Arisman Harefa S.H ,bahwa pada prinsipnya akan memperjuangkan hak hak hukum Tuan F.K.A (Tergugat) serta akan mengungkap fakta – fakta hukum baru yang mana kami menduga adanya permainan atau persengkongkolan dalam perkara ini.

Akan hal ini, Kita sangat mengharapkan kepada rekan-rekan media Burkas Top, untuk tetap bersama mengawal atau mengawasi jalannya persidangan ini.

Sidang ini dipimpin oleh :
Hakim Ketua Soni Nugraha S.H ,M.H.
Hakim Anggota 1 : Neli Gusti Ade ,S.H .
Hakim Anggota 2 : Omori Rotana Sitorus S.H , M.H .
Panitera pengganti : Ridho ,S.H

Demikianlah penjelasan dari Penasehat hukum Arisman Harefa SH,
Semoga untuk sidang yang akan datang pada tanggal 20/03 /2024 akan hadir sesuai yang diharapkan tergugat,

( Red. Andi Putra )

Berita Terkait

Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.
Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut
Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray
Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Donor Darah
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Tekan Risiko Karhutla 2026, Bupati Kampar Instruksikan Tim Siaga Desa Perkuat Patroli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:23 WIB

Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26 WIB

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:38 WIB

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 14:10 WIB

Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray

Kamis, 16 April 2026 - 13:21 WIB

Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Donor Darah

Berita Terbaru