Bupati Kasmarni Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BENGKALIS |— Kabar duka datang dari keluarga besar Kejaksaan Negeri Bengkalis. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo, S.H., M.H., berpulang ke Rahmatullah pada hari ini di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 9 Juli 2025, karena serangan jantung.

Bupati Bengkalis, Kasmarni, menyampaikan ungkapan belasungkawa atas wafatnya almarhum yang dikenal sebagai pribadi hangat, tegas, dan penuh dedikasi selama mengemban amanah di Kabupaten Bengkalis.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Dengan penuh rasa duka cita, kami menyampaikan kabar bahwa Bapak Dr. Sri Odit Megonondo, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, telah berpulang ke Rahmatullah pada hari ini di Semarang, Jawa Tengah. Atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, saya menyampaikan belasungkawa dan duka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga besar almarhum dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Bengkalis,” ujar Kasmarni.

Bupati Kasmarni menambahkan, selama masa tugasnya di Kabupaten Bengkalis, almarhum telah banyak berkontribusi dalam membangun sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, serta mendukung terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Semangat pengabdian almarhum, kata Kasmarni, menjadi teladan bagi semua pihak.

Baca Juga :  Mewujudkan Tingkatkan Lapas Bengkalis ikuti webinar series 5 cerdas' bersama BPSDM Hukum dan HAM.

“Kami semua merasa kehilangan. Almarhum adalah sosok yang selalu memberikan dukungan, saran, dan kritik yang membangun bagi jalannya Pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bengkalis. Kami menghargai segala dedikasi dan jasa-jasanya selama bertugas di sini,” tuturnya.

Tak lupa, Kasmarni mendoakan agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.

“Semoga almarhum Husnul Khotimah, diampuni segala dosa dan kesalahannya, dilapangkan kuburnya, dan ditempatkan pada tempat yang paling mulia di sisi Allah SWT. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, keikhlasan, dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini,” lanjut Kasmarni.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk mendoakan almarhum, mengenang jasa-jasanya, dan melanjutkan semangat kerja sama yang sudah dibangun selama ini.

Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dan seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis yang pernah merasakan pengabdian dan baktinya. Semoga segala amal baik beliau menjadi bekal terbaik di akhirat kelak.

“Aamiin ya rabbal ‘alamin,” pungkasnya. (**/Syahrizal/Inf)

Berita Terkait

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Berita Terbaru