DJP Berhentikan Sementara 3 Pegawai Tersangka Korupsi KPP Madya Jakut

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, JAKARTA | – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dari lima tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat dan pegawai DJP.
Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan bahwa praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang merupakan pelanggaran berat terhadap nilai integritas institusi.

DJP memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap perbuatan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, DJP menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan KPK, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, DJP telah menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“DJP akan menjatuhkan sanksi maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah,” tegas DJP dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Batu Bara, Polda Sumut Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah Bersama Masyarakat

Meski demikian, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja, tata kelola pengawasan, serta mekanisme pengendalian internal di unit terkait guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Bagi pihak eksternal yang turut terlibat, termasuk konsultan pajak, DJP mendukung pencabutan izin praktik sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

DJP mengimbau seluruh pegawai untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, serta meminta wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui kanal resmi seperti Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id, atau situs pengaduan DJP.

DJP menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini secara proporsional dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Rutan Labuhan Deli Gandeng Universitas Sari Mutiara Indonesia Perkuat Pembinaan Warga Binaan
Berikan Pembekalan PKL, Kepala Rutan Labuhan Deli Tekankan Integritas bagi Taruna Poltekip
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Diduga Manipulasi BBM,Polrestabes Medan Bongkar Praktik Pengisian Solar ke Tangki Dexlite di SPBU Jalan Gajah Mada
Dugaan Operator SPBU Kulim Arogan, Aniaya dan Maki Pelanggan di Pekanbaru
Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Perampokan dan Pembunuhan Nenek Dumaris di Pekanbaru
Orang Tua Korban Surati Kapolri,Minta Keadilan dan Penetapan Sembilan Terduga Pelaku dalam Kasus Tewasnya Jufri Perobahan Buaya
Kapolres Nias Paparkan Perkembangan Penanganan Kasus Kematian AJZ,Siswi SMK di Alasa Talumuzoi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:13 WIB

Rutan Labuhan Deli Gandeng Universitas Sari Mutiara Indonesia Perkuat Pembinaan Warga Binaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:13 WIB

Berikan Pembekalan PKL, Kepala Rutan Labuhan Deli Tekankan Integritas bagi Taruna Poltekip

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:00 WIB

Diduga Manipulasi BBM,Polrestabes Medan Bongkar Praktik Pengisian Solar ke Tangki Dexlite di SPBU Jalan Gajah Mada

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Dugaan Operator SPBU Kulim Arogan, Aniaya dan Maki Pelanggan di Pekanbaru

Berita Terbaru