DJP Berhentikan Sementara 3 Pegawai Tersangka Korupsi KPP Madya Jakut

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, JAKARTA | – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dari lima tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat dan pegawai DJP.
Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan bahwa praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang merupakan pelanggaran berat terhadap nilai integritas institusi.

DJP memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap perbuatan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, DJP menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan KPK, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, DJP telah menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“DJP akan menjatuhkan sanksi maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah,” tegas DJP dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga :  Dirjenpas Erwendi Supriyatno Sambangi Rutan Kelas I Medan

Meski demikian, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja, tata kelola pengawasan, serta mekanisme pengendalian internal di unit terkait guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Bagi pihak eksternal yang turut terlibat, termasuk konsultan pajak, DJP mendukung pencabutan izin praktik sesuai Pasal 28 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

DJP mengimbau seluruh pegawai untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, serta meminta wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui kanal resmi seperti Kring Pajak 1500200, pengaduan@pajak.go.id, atau situs pengaduan DJP.

DJP menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini secara proporsional dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
Diduga Hendak Konfirmasi Penyelewengan BBM, Mobil Wartawan Dirusak Massa di Kamang Baru
Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita
Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan
Dua Anak Muda di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi, Polisi Buru Pemasok
Viral! Jukir Tanpa Identitas Diduga Paksa Pemotor Bayar Parkir di Pangkalan Kerinci
Anak 10 Tahun Tewas Terlindas Truk Tronton di Simpang Cemara Medan, Sopir Diamankan Polisi
Diajak Makan, Wanita 20 Tahun Diduga Diperkosa di Pos Polisi Kehutanan Kawasan TWA Dumai

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Diduga Hendak Konfirmasi Penyelewengan BBM, Mobil Wartawan Dirusak Massa di Kamang Baru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Dua Anak Muda di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi, Polisi Buru Pemasok

Berita Terbaru