Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Bambu Kuning Pekanbaru Proyek dengan Anggaran RP. 902 miliar.

- Penulis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top – Pekanbaru/Riau – Presiden Ir H.Joko Widodo meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALDT) Bambu Kuning di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Hari Jumat, 31 Mei 2024. Proyek yang telah dimulai sejak tahun 2020 tersebut menelan biaya investasi sebesar Rp 902 miliar.

Hari ini masyarakat kota pekanbaru memiliki sistem pengelolaan air limbah terpusat untuk mengolah air limbah yang ada di kota pekanbaru menjaga lingkungan air, menjaga kualitas air tanah ,menjaga air baku yang kita miliki ujar ” jokowi .

Pembangunan yang dilakukan dengan kerja sama antara lembaga pemerintah dan bantuan internasional dari Asian Development Bank (ADB) sejak 2020 serta investasi Rp 902 miliar ini sudah dapat beroperasi untuk memberi manfaat bagi masyarakat khususnya di Pekanbaru.

Pengelolaan air limbah dianggap penting untuk menjaga lingkungan yang sehat dan meningkatkan kualitas air, serta berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat

“Disini saya menekankan pentingnya sistem ini dalam menjaga lingkungan dan kualitas air untuk masa depan Kota Pekanbaru. Hari ini masyarakat Kota Pekanbaru memiliki sistem pengelolaan air limbah terpusat untuk mengolah air limbah yang ada di Kota Pekanbaru, agar bisa menjaga lingkungan air, menjaga kualitas air tanah, menjaga air baku yang kita miliki,” Kata Kepala Negara Jokowi.

Baca Juga :  Melalui Kapusdik Kwartir Cabang 0402 Gerakan Pramuka Inhil Resmi Buka Perkemahan Hari Pramuka ke 63

Disamping itu, sistem pengelolaan air limbah yang baru ini memiliki kapasitas 8.000 meter kubik per hari dengan potensi untuk terhubung ke 11 ribu sambungan rumah tangga. Ini merupakan langkah besar dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan air dan menjaga lingkungan.

Sangat dianggap baik sehingga air baku, kualitas air yang ada di Pekanbaru bisa kita kelola di masa-masa yang akan datang.

“Saya juga mengapresiasi kerja sama antara lembaga pemerintah dan bantuan internasional dalam realisasi proyek infrastruktur yang penting. Proyek SPALDT ini dibiayai oleh pinjaman dari ADB, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkap Presiden.

Untuk itu, kerja mestinya seperti ini, semuanya bergerak sehingga apa yang kita inginkan bisa selesai. Dengan diresmikannya sistem ini, diharapkan, akan terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat Pekanbaru dan menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat”

Saya minta agar infrastruktur pengelolaan air limbah ini betul -betul di manfaatkan sebaik baik nya untuk meningkat kan kualitas pelayanan air di kota pekanbaru dan lingkuangan kita agar bersih dan sehat pinta presiden RI.

( Andi putra )

Berita Terkait

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Berita Terbaru