Kasat Lantas Polrestabes Medan Jelaskan Tindakan Tilang Berkala

- Penulis

Sabtu, 7 September 2024 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS TOP, MEDAN |– Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba S.H S.I.K MIK memberikan penjelasan terkait adanya isu di tengah masyarakat terkait informasi tindakan langsung insidentil dan berkala.

Dikutip dari halaman media sosial Polrestabes Medan, Kamis 5/9/2024, Kompol Andika memaparkan bagaimana sebuah tindakan langsung bisa dilakukan oleh petugas kepolisian.

“Kita semua perlu memahami tentang tugas polisi, khususnya dalam hal penindakan pelanggaran di Jalan Raya,” ucap Kompol Andika.

Ia memaparkan beberapa waktu lalu ia mendapat pertanyaan dari masyarakat ketika dihentikan kemudian diberikan sanksi berupa tilang (tindakan langsung), masyarakat bertanya kenapa razia enggak ada plang.”Saya tanya plang yang mana? harusnya kan ada pemberitahuan di depan dengan jarak tertentu sehingga kami bisa tahu di depan ada apa,” papar Andika.

Menurut Kasat, ini merupakan mis konsepsi ditengah masyarakat.
“Miskonsepsi saya bilang, kenapa demikian karena ada dua hal sebenarnya, kapan seseorang itu dapat diberikan tindakan berupa tilang.

Yang pertama kita boleh melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengguna jalan yang kita rasa perlu ketika kita sedang melakukan tugas di lapangan baik itu pengaturan penjagaan maupun patroli nah itu yang disebut dengan pemeriksaan secara insidental,” papar Andika.

Baca Juga :  Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Andika memaparkan ia juga siap menerima masukan dari masyarakat, namun perlu bersama sama memahami tugas dan fungsi kepolisian yang telah diatur dalam PP 80 Tahun 2012.

“Yang kedua pemeriksaan itu juga boleh dilakukan secara berkala secara berkala, ini dengan kekuatan yang lebih besar nah ini biasanya kita lakukan apabila ada hal khusus atau tertentu yang menjadi sasaran kita,” papar Kasat.

Ia juga memberikan contoh ketika anda suatu kendaraan yang diketahui dan masuk ke sebuah jalan, yang diduga sedang dalam penyelidikan.

Nah kalau berkala pasca kejadian kita bisa lakukan pemeriksaan dengan kekuatan misal 30 orang semua kendaraan yang lintas kita periksa dan kita lakukan setiap hari dengan sasaran kendaraan yang hilang tadi bisa kita temukan,” paparnya.

Ia menambahkan mungkin yang dimaksud masyarakat razia tadi, kalau yang berkala rutin dan kekuatan besar memakai plang razia, sedangkan insidentil petugas bisa melakukan penindakan tanpa plang.

“Mari kita bangun Polisi, artinya kita bangun masyarakat, bersama-sama kita pahami aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Kompol Andika. *M. Taufik.

Berita Terkait

Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai
PTPN IV PalmCo dan Fakultas Vokasi USU Jalin Kolaborasi Riset untuk Penguatan Akuntansi Global dan Digitalisasi Perkebunan
PTPN IV Regional I Gelar MVP Awards 2024, Ajang Penghargaan Inklusif
Tokoh Masyarakat Medan Denai siap Mengawal Musda Partai Golkar Sumut
Kinerja APBN Regional Sumut Sampai April 2025 Tetap Terjaga
Warga Desa Gabungan Tasua Tolak Penggantian PJ Kades, Pertanyakan Keputusan Bupati Nias Selatan
Pajak Atas Usaha Ekonomi Terkini 33,39 Triliun
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:16 WIB

Pria Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:40 WIB

PTPN IV PalmCo dan Fakultas Vokasi USU Jalin Kolaborasi Riset untuk Penguatan Akuntansi Global dan Digitalisasi Perkebunan

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:36 WIB

PTPN IV Regional I Gelar MVP Awards 2024, Ajang Penghargaan Inklusif

Senin, 23 Juni 2025 - 17:49 WIB

Tokoh Masyarakat Medan Denai siap Mengawal Musda Partai Golkar Sumut

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:45 WIB

Kinerja APBN Regional Sumut Sampai April 2025 Tetap Terjaga

Berita Terbaru