Lahan Hutan Terbatas Seluas 73.29 Hektare di Bengkalis Terbongkar; Sang DPO Tertangkap Saat Nongkrong di Kedai Kopi

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS, BURKAS.TOP – Kasus korupsi jual beli lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat setelah buronan utama dalam perkara tersebut berhasil ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Terpidana Surya Putra, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan Tim Intelijen Kejari Bengkalis pada Senin (30/3/2026) saat berada di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian terpidana yang sempat menghindari panggilan hukum dan diketahui melarikan diri hingga ke luar negeri.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah inkrah, Surya Putra terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.

Kasus ini berawal dari praktik jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektare pada tahun 2021. Lahan yang seharusnya dilindungi tersebut diperjualbelikan oleh kelompok tani kepada pihak pembeli dengan harga mencapai Rp20 juta per hektare.

Baca Juga :  Dian Wahyuni : BPJS Kesehatan tidak akan Menunda Pembayaran Jika Klaim yang Diajukan Lengkap Sesuai Aturan

Dalam praktiknya, diterbitkan 58 dokumen Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) di dua dusun, yakni Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan. Proses ini diduga melibatkan oknum perangkat desa sebagai pihak yang memfasilitasi administrasi.

Tak hanya itu, masyarakat juga dibebankan biaya sebesar Rp2 juta untuk setiap penerbitan SPGR. Dari pungutan tersebut, terkumpul dana sekitar Rp45 juta yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak melalui perantara.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,29 miliar berdasarkan hasil audit resmi.

Usai ditangkap, terpidana langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Bengkalis sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani masa hukuman.

Kejari Bengkalis menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sekaligus memburu buronan lain yang belum tertangkap.

Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat praktik ilegal di kawasan hutan tidak juga hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan tata kelola lahan yang semestinya dilindungi.**/MS.

Berita Terkait

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Berita Terbaru